wartapurbalinggaku.blogspot.com
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) adalah pedoman resmi yang disepakati oleh Dewan Pers bersama organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan pada tahun 2012. Pedoman ini menjadi acuan bagi media online dalam menjalankan kerja jurnalistik yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab.
Berikut ringkasan poin pentingnya:
1️⃣ Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh media berbasis internet (media siber), termasuk portal berita, situs berita, dan platform digital yang memproduksi karya jurnalistik.
2️⃣ Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
-
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib dilakukan konfirmasi.
-
Dalam kondisi tertentu (misalnya berita mendesak), media boleh memuat berita tanpa konfirmasi, tetapi wajib segera melakukan pembaruan dan klarifikasi.
3️⃣ Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait komentar atau konten dari pembaca.
-
Media bertanggung jawab atas pengelolaan komentar.
-
Media wajib melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar hukum atau etika.
4️⃣ Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Media siber wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
-
Ralat atau pembaruan berita harus dicantumkan secara jelas.
-
Perubahan isi berita tidak boleh menghapus jejak informasi sebelumnya tanpa penjelasan.
5️⃣ Pencabutan Berita
-
Berita tidak boleh dicabut begitu saja.
-
Pencabutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum atau etika, dengan disertai alasan yang jelas kepada publik.
6️⃣ Iklan dan Konten Berbayar
-
Media wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
-
Advertorial atau konten sponsor harus diberi penanda yang jelas.
📌 Tujuan Pedoman
Pedoman ini bertujuan untuk:
-
Menjaga profesionalitas media siber.
-
Melindungi masyarakat dari informasi yang tidak akurat.
-
Menjamin kemerdekaan pers tetap berjalan sesuai kode etik jurnalistik.
-
Menyesuaikan praktik jurnalistik dengan perkembangan teknologi digital.